Komisi pemberantas korupsi atau disingkat sebagai KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga KPK berpedoman pada 5 asas, yaitu mencakup keterbukaan, kepentingan umum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. KPK memiliki tanggung jawab terhadap publik serta menyampaikan laporannya secara berkala dan terbuka kepada BPK, DPR, dan Presiden.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor: 05.P.KPK Tahun 2006 tentang kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, komisi menetapkan 7 Nilai Dasar Pribadi, yaitu Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Trasnparasi, Produktivitas, Religiusitas, dan Kepemimpinan.
Dilatarbelakangi perubahan visi dan misi Komisi dan perubahan strategi Komisi dalam mencapai visi dan misi tersebut, serta perubahan lingkungan yang dinamis, Komisi melakukan perubahan Nilai Dasar Pribadi menjadi 5, yaitu Religuitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan (RI-KPK) yang seluruhnya harus mengilhami dan menjadi sikap dasar dari seluruh Insan Komisi dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima nilai tersebut memiliki arti yang sama pentingnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi satu dan lainnya sehingga tidak ada nilai yang lebih tinggi atau lebih penting dari kelima nilai tersebut.
Pembahasan