Etika merupakan sebua kata yang sering disebutkan dalam kehidupan manusia. Etika adalah segalah hal yang berhubungan dan bersangkutan dengan baik buruknya perangai atau perilaku seseorang dalam kehidupan. Sedangkan Profesi dapat diartikan pekerjaan atau kegiatan untuk memperolah uang atau nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian. Keahlian tersebut didapat dari proses pengalaman dan belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, termasuk latihan secara intensif atau kombinasi keduanya.
Etika profesi adalah kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan professional terhadap pasien atau klien. Pengertian hukum menurut Ernst Utrecht adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisih tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran dalam pendoman hidup itu bisa menimbulkan tidakan dari pihak pemerintah seperti saksi. Dapat disimpulkan, hukum dan etika memiliki kesamaan subtansi dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Selain itu, hukum dan etika juga mengatur perbuatan manusia sebagai manusia dan hukum merupakan impelmentasi atau “rasionalisasi” dari etika.
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh apratur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Etika profesi hukum merupakan ilmu yang mengatur tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatanya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku di suatu negara. Para penegak hukum dalam menangi suatu kasus bahkan saat sedang tidak menangani suatu kasus harus tetap berperilaku sesuai etika hukum. Sebab, profesi hukum dinilai oleh masayarakat sebagi profesi yang di atas profesi lainya. Dengan etika profesi hukum, diharapkan perilaku penegak hukum sesuai dengan kodrat dan etika agar citra para penegak hukum sehingga dapat diterima dengan baik di masyarakat. Sebab, para penegak hukum di Indonesia rawan melakukan pelanggaran atau penyelewengan etika, seperti kasus yang kita akan bahas saat ini.
Permasalahan
Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkait menggunakan helikopter pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan Kemudian, tindakan Firli ini ditindaklanjuti oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Ketua KPK yaitu Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. MAKI menggangap Firli Bahuri melanggar kode etik pimpinan KPK yaitu larangan bergaya hidup mewah.
Hal ini bermula ketika pada 2o Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam sebuah perjalannan dari Palembang menuju Batu Raja, Sumatra Selatan. Selain kepentingan kunjungan kerja, Firli Bahuri melakukan perjalanan pribadi yaitu ziarah ke makam orang tua yang terletak desa Lontar, Baturaja, yang juga menggunakan helikoter. Kendaraan helikopter yang dikendarai Firli Bahuri berjenis Eurocopte T2 yang dimiliki oleh perusaan swasta PT. Asia Pasifik dengan nomor registrasi PK – JTO yang beralamat di Cyber Park lippo Karawaci, Karawaci, Tanggerang, Banten.