Semua korban meninggal dunia tidak bisa menjadi subjek hukum yang akan berefek pada penghinaan terhadap orang meninggal. Secara hukum seseorang yang telah meninggal dunia telah habis seluruh urusannya di dunia, sehingga jika diduga sebagai tersangka, seluruh persoalannya yang menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ditutup.
Pemberian status tersangka kepada almarhum adalah penghinaan terhadap orang meninggal. Semua korban meninggal dunia tidak bisa menjadi subjek hukum yang akan berefek pada penghinaan terhadap orang meninggal. Kemudian, mengenai penetapan status tersangka pada almarhum yang meninggal dunia adalah sebuah prosedur yang tidak benar.
Penulis sepakat dengan pendapat Prof. Dr. Mudzakkir karena dilihat dari tujuan hukum yang menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang, dengan harapan kepentingan dari masyarakat akan terlindungi. Keabsahan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI yang telah meninggal tidak memiliki dasar yang jelas karena telah bertentangan dengan Pasal 77
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 serta asas Geen Start Zonder Schuld.
Hal ini karena mahasiswa tersebut sudah meninggal dunia sehingga tidak lagi dikatakan sebagai subjek hukum. Pertanggungjawaban mahasiswa tersebut juga hilang sebagaimana pertanggungjawaban pidana tidak dapat diwariskan.
Penetapan tersangka terhadap orang mati juga bertentangan konsep negara hukum yang dianut
Indonesia, yaitu negara hukum Pancasila dan juga bertentangan dengan tujuan hukum acara pidana.