Ditetapkannya status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Apabila dalam prosesnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat yang dimaksud, tersangka dapat mengajukan praperadilan. Ketentuan ini sebagaimana Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.
Selain itu, merujuk pendapat Prof. Dr. Suhandi Cahaya dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (7/2), penetapan tersangka Hasya sudah sesuai prosedur hukum berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lainnya. Meskipun, pada akhirnya status tersangka tersebut telah digugurkan.
Suhandi bahkan mengikuti langsung proses rekonstruksi ulang. Menurutnya harus ada penetapan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tanpa adanya tersangka, status kasus akan menggantung tanpa kepastian. “Kalau dia nggak jadi tersangka bagaimana terbit SP3, kasus itu nggak bisa berhenti, bagaimana nutup kasus itu,” jelasnya.
Sebaliknya, menurut Prof. Dr. Mudzakkir dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline pada Senin (6/2), penjatuhan tersangka terhadap orang meninggal adalah penghinaan, tidak adil, dan tidak beradab.
Mudzakkir berpendapat bahwa pemberian status tersangka kepada almarhum adalah penghinaan terhadap orang meninggal.