Upaya Menjaga Marwah
Pengadilan adalah tempat terakhir untuk mencari keadilan atas sebuah ketidakadilan. Sudah seharusnya marwah pengadilan harus terus dijaga. Hakim sebagai lambang pengadilan sudah sepantasnya menjaga integritas untuk mempertahankan marwah pengadilan. Integritas hakim dan marwah pengadilan setidaknya dapat dijaga dengan memelihara dan mematuhi prinsip-prinsip dan kode etik universal sebagaimana dimuat dalam Bangalore Principle, yaitu hakim harus menjaga:
(a) independensi (independence);
(b) imparsialitas (impartiality);
(c) integritas (integrity);
(d) kesopanan (propriety);
(e) persamaan (equality);
(f) kompetensi dan ketekunan (competence and diligence).
Enam prinsip yang dimuat dalam Bangalore Principle itu menjadi dasar dirumuskannya Kode Etik Profesi Hakim serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Seluruh kualifikasi hakim yang dimuat dalam Bangalore Principle yang kemudian diterjemahkan dan diperluas ke dalam 10 (sepuluh) pedoman perilaku hakim itu adalah kewajiban kumulatif dan bukan alternatif bagi hakim sehingga diharapkan dapat menciptakan hakim yang berintegritas dan menjaga marwah pengadilan.