Hakim merupakan pejabat negara yang berwenang untuk memeriksa, dan memutus perkara di pengadilan dengan cara yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam menjalankan wewenangnya harus menjunjung tinggi independensi. Selain itu, integritas hakim juga harus dijunjung tinggi saat hakim menjalankan wewenangnya. Integritas hakim merupakan hal sangat penting saat hakim memutus perkara, karena hakim yang berintegritas akan memutus perkara dengan hati nuraninya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Hakim yang tidak berintegritas akan lebih mudah terintervensi oleh banyak yang hal yang berpengaruh dalam pengambilan putusan.
Akhir-akhir ini, integritas hakim tampak turun, terlihat dari beberapa kasus korupsi yang menyeret banyak hakim di Indonesia. Berdasarkan data KPK, terdapat 21 hakim yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi selama kurun waktu 2010-2022. Hampir setiap tahun terdapat penangkapan hakim yang melakukan korupsi sejak tahun 2010. Hakim yang tertangkap melakukan korupsi, mencakup dari tingkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, hakim PTUN, hingga hakim Agung. Misalnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang tertangkap OTT KPK diduga menerima suap 800 juta untuk mengurus kasasi PT KSP Intidana.
Tingkat Kepercayaan Publik