Manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas yang hidup dalam keinginan dan kekuatan untuk bertahan hidup. Kebebasan inilah yang membuat manusia bagaikan serigala bagi sesamanya, istilah ini disebut dengan homo homini lupus.
Gambaran mengenai seseorang yang terdampar disebuah pulau, hidup sendiri, membuat ia tidak mengenal hukum. Tidak ada interaksi antarsesama membuat hukum tidak lahir didalam kehidupan. Ketika muncul satu orang, maka secara tidak sadar hukum terbentuk, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana.
Dalam bentuk sederhana ini, hukum terus berkembang sesuai dengan jumlah dan keadaan sosial-budaya umat manusia sehingga membentuk hukum yang lebih kompleks untuk menjawab segala permasalahan yang hadir akibat interaksi masyarakat seperti kondisi saat ini.
Melihat keadaan yang demikian, maka dapat dilihat bahwa Masyarakat dan Hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan baik pada masa lalu maupun masa kini. Ubi societas ibi ius merupakan istilah yang menjelaskan keadaan tersebut di mana ada masyarakat, disitulah terdapat hukum.
Tentu, hukum memiliki makna yang sangat kuat dan memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan umat manusia di muka bumi. Secara sederhana, hukum merupakan alat yang mampu memberikan jaminan kehidupan yang bermoral, aman dan tentram dalam setiap aktivitas dan interaksi yang dilakukan masyarakat.
Dalam perkembangannya, hukum tidak lagi hanya sebatas dalam aspek untuk membentuk moral dan memberikan jaminan rasa keamanan dan ketentraman terhadap masyarakat. Kehadiran hukum dalam sektor lain pun sangat dibutuhkan, salah satunya dalam sektor perekonomian. Kehadiran hukum dalam aktivitas perekonomian masyarakat merupakan alat dan sarana yang digunakan untuk menciptakan titik keseimbangan.