Pengawasan terhadap pengelola situs donation-based crowdfunding merupakan wewenang Kementerian Sosial yang meliputi pengawasan preventif dan represif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berwenang mengawasi crowdfunding jenis ini karena sifatnya donasi (sumbangan sukarela).
Perbuatan pengumpulan dana dapat dipidana dengan memperhatikan hukum administrasi yang mengacu pada izin, sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b. Perlu memperhatikan hukum administrasi karena pelanggaran atau penyimpangan dapat terjadi ketika pengumpul sumbangan mengumpulkan dana tanpa izin atau tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan.
Memperhatikan segala problematika ini, penting bagi Pemerintah dan DPR membentuk peraturan baru yang mengatur teknis sistem donation-based crowdfunding. Tujuannya adalah agar sistem ini memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas. Terlebih, dana donasi bisa saja dikumpulkan melalui campaign bodong yang berpotensi menjadi wadah bagi ‘penjahat’ untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Undang-undang harus secara rinci mengatur mengenai masing-masing jenis platform pendanaan donasi serta memuat ketentuan mengenai tanggung jawab platform dan sanksi pidana.