Ramai menjadi perbincangan jagat media sosial. Netizen sontak geram atas dugaan penyelewengan dana donasi melalui platform donasi berbasis online, Aksi Cepat Tanggap atau lebih dikenal dengan singkatan ACT.
Tagar #AksiCepatTilep viral di media sosial Twitter. Berbagai keresahan dan keluhan publik tercurahkan. Kondisi ini menyebabkan sebagian orang mengernyitkan dahinya, sampai tak habis pikir sebegitu teganya bilamana dugaan penyelewengan dana donasi terbukti adanya.
ACT merupakan yayasan sosial dan kemanusiaan yang turut bergerak sebagai platform donation-based crowdfunding. Crowdfunding sendiri merupakan format pendanaan kolektif dari banyaknya orang yang tertarik dan meminati gagasan atau ‘campaign’ yang diajukan melalui suatu platform.
Menilik permasalahan ini, ditambah dengan masifnya kekhawatiran masyarakat akan kepercayaan terhadap layanan donasi, penting untuk memahami keabsahan platform donation-based crowdfunding secara hukum.