Melihat tersebut, muncul pertanyaan besar mengapa Rumah Sakit lebih mengedepankan dan berorientasi pada profit/keuntungan ketimbang pada kebutuhan sosial dan pelayanan kesehatan yang sifatnya genting dan gawat darurat? Padahal sangat jelas negara mengatur secara tegas bahwa semua masyarakat Indonesia harus dilindungi, termasuk dalam hal layanan kesehatan dalam kondisi apapun.
Perlindungak Hak Kesehatan di Indonesia
Bila kita kembali kepada dasar Negara dan konstitusi negara ini yakni UUD 1945, maka pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 A Undang-undang Dasar 1945 menyatakan “bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Dalam pasal ini jelas dikatakan bahwa seluruh masyarakat yang ada di negara ini berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya tanpa ada suatu perbedaan, baik secara ekonomi maupun secara lainnya, namun bila kita kaitkan dengan kasus Debora, si bayi mungil tersebut ternyata harus meregang nyawa karena ketidamampuan ekonomi orang tuanya.
Berdasarkan data yang kami peroleh, ternyata kasus seperti yang dialami Debora bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya pernah terjadi kasus dimana Pasien bernama Reny Wahyuni ditolak tujuh rumah sakit di Kota Bekasi dan akhirnya melahirkan dengan kondisi anaknya telah meninggal dunia. Pasien miskin anak pemulung ditolak berobat di RSUD Purwokerto, Dera Nur Anggraini Bayi pasangan Eliyas Setya Nugroho dan Lisa Darawati sangat tragis ditolak 10 Rumah Sakit dan masih banyak kasus-kasus lainya yang hanya menyita perhatian sesaat dan redup dengan sendirinya, seakan usang termakan waktu tanpa ada keadilan bagi korbannya.
Kini melalui kasus bayi Debora, seluruh media nasional serempak, menongolkan beberapa tokoh, element masyarakat dari Mentri, Gubernur, Ahli Kesehatan hingga tokoh masyarakat yang seakan-akan meledak memberikan opini pada saat korban ditemukan. Namun bagaimana langkah preventif untuk ke depannya? Lalu bagaimana sanksi kepada Rumah Sakit serta perlindungan terhadap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama dalam keadaan genting dan gawat darurat?
Dari sudut regulasi sebenarnya Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai hal tersebut. Pada Pasal 32 ayat 1 telah diatur bahwa: ” dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa Pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat 2 juga menyatakan: “Dalam keadaan darurat, Fasilitas pelayanan kesehatan BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA dilarang MENOLAK PASIEN dan/atau MEMINTA UANG MUKA”.
Selanjutnya, dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat 1 huruf F juga menyatakan bahwa ”Setiap Rumah Sakit mempunyai KEWAJIBAN: melaksanakan FUNGSI SOSIAL antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan GAWAT DARURAT TANPA UANG MUKA, AMBULAN gratis, pelayanan KORBAN BENCANA dan KEJADIAN LUAR BIASA, atau BAKTI SOSIAL BAGI MISI KEMANUSIAAN”.