Kualitas perguruan tinggi dalam membesut mahasiswa sebagai calon komoditas pasar SDM ini juga ditentukan dari kebijakan akreditasi yang diperkenalkan Nadiem. Masa akreditasi perguruan tinggi lebih lama namun dengan syarat banyak lulusan dapat terserap dunia kerja. Apabila syarat daya keterserapan lulusan dalam dunia tidak terpenuhi, akan dilakukan evaluasi.
Terlepas dengan administrasi terbaru tersebut, lalu bagaimana dengan posisi perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan?
Baca juga artikel menarik lainnya yang ditulis oleh Muhammad Bahrul.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.