Maka dari itu, sudah sepatutnya kita menjaga hak pejalan kaki, siapapun mereka prioritas utama adalah pejalan kaki. Pemerintah amat bertanggung jawab memperbaiki kondisi trotoar yang nyaman dan ramah disabilitas. Tak hanya pemerintah saja lho, kita secara individu perlu tertib dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan trotoar sesuai kegunaannya yaitu, trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.