Dijelaskan pada Pasal 131 UU LLAJ, pejalan kaki berhak atas fasilitas yang pendukung yang mendukung trotoar dan tempat penyeberangan. Pemerintah dan instansi bertanggung jawab memfasilitasi masyarakat berjalan kaki.
Tidak hanya berhak atas fasilitas dan prioritas yang diberikan, pejalan kaki juga mempunyai tanggung jawab atas kewajiban yang terdapat pada Pasal 132 UU LLAJ. Pasal tersebut mengatur kepada pejalan kaki untuk berjalan kaki pada bagian yang telah ditentukan serta memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ngomong-ngomong, ketika kita sebal atas perlakuan beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan trotoar tidak sebagaimana mestinya seperti, pedagang kaki lima, parkir, bahkan mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Lalu bagaimana hak saudara kita, penyandang disabilitas?
Beberapa daerah di Indonesia mulai memfasilitasi guiding block pada trotoar yang merupakan fasilitas pejalan kaki ramah disabilitas. Hal itu merupakan hak penyadang disabilitas yang diatur pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.