Modus yang digunakan pelaku usaha jasa titip online yaitu menggunakan pembebasan barang bawaan penumpang, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Peraturan ini menentukan barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Aturan pembebasan tersebut yang dipergunakan oleh pelaku usaha jasa titip online dengan modus operandi mengakui barang jasa titip sebagai barang milik pribadinya. Mereka tidak memberitahukan pabean secara benar untuk menghidari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip online yang tidak membayar pajak dengan melakukan penyeludupan secara fisik. Mereka menyembunykan barang-barang jasa titipan di tempat-tempat yang tidak wajar. Perbuatan seperti ini melanggar aturan dan diancam pidana sesuai Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jastip adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Ketika ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, batas nilai pembebasan tidak berlaku. Selain itu, pelaku jastip juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus “splitting” juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman. Masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrim.
Akibat modus ini, ada kerugian negara senilai pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Kerugian tersebut berasal dari bea masuk, pajak barang mewah (PPnBM), hingga PPN. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.