Meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Indonesia semenjak tanggal 2 Maret 2020 membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tidak semakin terpuruk. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia guna mendukung penyelesaian kasus wabah ini, kebijakan perekonomian mulai tentang pengaturan Keuangan Negara dan kebijakan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Insentif Perpajakan juga diberikan kepada wajib pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jangka waktu 6 bulan selama pandemi ini masih berlangsung yaitu terhitung bulan April hingga September 2020. Pada tanggal 11 April 2020 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Fasilitas Perpajakan. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung Pemerintah.