Kalian tau nggak sih mengapa hukum Islam menjadi mata kuliah pokok di Fakultas Hukum? Pasti kita juga sering bertanya-tanya kan, terkait hal tersebut? Yuk, sekarang kita bedah dan telusuri bersama tentang hal ini!
Sebagaimana yang sudah diketahui, hukum Islam merupakan hukum yang berasal dari agama Islam, yakni hukum yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur kemaslahatan hamba-Nya di dunia maupun akhirat. Hukum Islam juga menjadi salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia disamping sistem hukum lainnya (Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Civil Law) yang pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama. Ketiga sistem hukum tersebut sudah bukan hal asing lagi, bahkan sangat relevan dan kerap ditemui dalam kehidupan di masyarakat.
Begitu pula halnya yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Hukum Islam djadikan sebagai salah satu unsur yang mutlak untuk kelengkapan pengajaran ilmu hukum di Fakultas Hukum.
Lantas, apa saja sih sebenarnya alasan pendukung yang menjadikan hukum Islam menjadi mata kuliah di Fakultas Hukum? Berikut terdapat 5 alasannya, antara lain:
1. Alasan Sejarah
Di era masa kolonial Belanda, Islam dan bahasa Arab menjadi objek studi beberapa Universitas yang berada di Belanda. Bahkan, terdapat pula majalah-majalah yang diantaranya berisi artikel mengenai Islam. Selain itu, dalam dunia internasional pembahasan terhadap masalah Hukum Islam pun juga telah lama berkembang dan dikenal sebagai bagian dari oriental studies dengan para orientalis terkemuka.
Di Royal Academy di Dest yang didirikan pada tahun 1842 yang melatih calon-calon pegawai sipil dari Hindia-Belanda, disamping bahasa, geografi, etnografi dari Nusantara juga diberikan mata kuliah hukum islam. Hal lain daripada itu, pada masa pemerintahan Belanda di semua sekolah tinggi Fakultas Hukum pun juga diajarkan tentang hukum Islam atau disebut sebagai Mohammedaansch recht, sehingga hal tersebut memunculkan perkembangan ajaran hukum Islam.
[rml_read_more]