- Pernikahan Dini
- Dispensasi Pernikahan
- Krisis SDM
Ketidaktegasan dan ketidakpastian ini pada akhirnya berdampak pada peningkatan usia pernikahan dini di Indonesia. Negara tetap memberikan ruang bagi pelanggar pernikahan usia dini sehingga regulasi menjadi sia-sia karena tidak dapat membawa efek jera bagi para pelanggarnya.
Bagi masyarakat awam, pernikahan dini sukar untuk dihindari. Mereka tidak mampu mengendalikan keingiannya untuk melangsungkan pernikahan dengan berbagai alasan yang dianggap mendesak, seperti masalah perekonomian. Padahal, akibat dari pernikahan dini sendiri sangat fatal, dan seharusnya orang tua dapat memberikan edukasi sejak dini.
Usia yang belum matang hanya akan mendatangkan kerugian, banyak para pasangan yang menikah di usia dini malah menjadi pengangguran. Ketidaksiapan mental dan fisik tetap mengharuskan mereka untuk bekerja di usia remaja.
Dengan ijazah SMP/SMA mereka hanya mendapatkan pekerjaan sebagai serabutan dengan gaji yang pas-pasan. Impian orangtua yang awalnya indah karena telah menikahkan anak-anaknya harus menelan pahitnya kenyataan bahwa dengan pendidikan rendah pekerjaan yang didapatkan juga rendah. Hal ini pun juga menjadi salah satu faktor mengapa kemiskinan struktural masih banyak terjadi di Indonesia.
Orang tua perlu berperan memberikan edukasi kepada anak-anaknya dan harus dapat dipahami bahwasa pernikahan dini bukan solusi atas permasalahan. Ketidaksiapan calon pasangan dalam membangun rumah tangga hanya akan jadi mimpi suram bagi para orang tua. Undang-undang sebagai pilar keadilan juga seharusnya mampu untuk dapat memberikan kepastian dan kejelasan yang semestinya, agar tidak lagi ada kontestasi antar dua lembaga negara.
Pertimbangan usia perkawinan hendakanya dapat benar-benar dipatuhi, dengan memberikan ketegasan dan penuh pertimbangan terkait dengan dispensasi nikah. Tujuannya, agar ke depan pernikahan dini dapat berkurang.