- Pernikahan Dini
- Dispensasi Pernikahan
- Krisis SDM
Sepanjang 2022, sebanyak 15.212 permohonan dispensasi menikah diajukan ke Pengadilan Agama. Salah satu kota/kabupaten dengan pengajuan dispensasi nikah tertinggi adalah Kabupaten Malang. Pengadilan Agama juga mencatat terdapat sebanyak 1.434 pengajuan dispensasi menikah, sementara yang dikabulkan sebanyak 1.393 perkara. Dalam artian, hampir seluruh permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh hakim.
Tingginya angka pernikahan dini disebabkan karena banyak faktor yang melatarbelakanginya. Kasus pernikahan dini sendiri banyak dipengaruhi oleh berbagai hal antara lain seperti perekonomian, hamil di luar nikah, dan juga ketakutan orang tua akan pergaulan bebas anak-anaknya. Lantas bagaimana pemerintah dalam menanggapi hal ini?
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berumur 19 tahun. Ketentuan usia ini karena pertimbangan kesiapan mental dan fisik pasangan dalam membina rumah tangga. Tetapi nyatanya, UU Perkawinan ini tidak mampu mengurangi tingkat pernikahan dini sebagai jalan keluar untuk mengatasi berbagai faktor adanya pernikahan dini.
Kebijakan dispensasi pernikahan dini menegaskan kelalaian pemerintah terhadap tujuan dibuatnya UU Perkawinan. Sebab, pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada calon pasangan yang belum memenuhi usia 19 tahun untuk melakukan dispensasi pernikahan apabila terjadi sebuah ‘penyimpangan pada keadaan mendesak’. Penyimpangan dalam keadaan disini dimaksudkan bagi para calon pasangan yang hamil, atau mengalami pelecehan dengan keadaan serius yang mana telah mengambil kehormatannya sebelum umur 19 tahun tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Keberadaan dispensasi nikah dalam UU Perkawinan pada nyatanya hanya menimbulkan perdebatan antardua lembaga pemerintahan. Kantor Urusan Agama sebagai pelaksana UU telah melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 7(1) UU Perkawinan. Pasal ini menentukan bahwa calon pasangan yang hendak melakukan pernikahan harus berumur minimal 19 tahun dan Kantor Urusan Agama berhak menolak dengan memberikan formulir N7.
Sementara itu, Pengadilan Agama memiliki kewenangan terhadap penyimpangan Pasal 7(1) apabila orangtua/wali dapat mengajukan permohonan dispensasi sesuai pada Pasal 7(2) berdasarkan formulir penolakan N7 disertai bukti yang cukup dan alasan yang mendesak. Dalam hal ini dapat ditarik benang merah, bahwa terdapat ketidaktegasan dan ketidakpastian tujuan yang dimaksud dalam UU Perkawinan terutama soal pembatasan usia perkawinan.