Kata koruptor sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Idealnya, sebuah negara bersih dari tindakan korupsi agar dapat berkembang dengan baik. Akan tetapi, miris bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu budaya yang paling mahal. Adapun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) di Indonesia, sudah mencapai angka 38 dari skala 0-100. Skor IPK 100 memiliki arti bahwa suatu negara sudah bersih dari korupsi. Ini berarti bahwa Indonesia belum bisa dikatakan sudah bersih dari tindak pidana korupsi.
Tindakan korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini terdapat pengelompokkan mengenai jenis/bentuk tindak pidana korupsi, yaitu:
(1) kerugian keuangan negara
(2) suap-menyuap
(3) penggelapan dalam jabatan
(4) pemerasan
(5) perbuatan curang
(6) benturan kepentingan dalam pengadaan
(7) gratifikasi
Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi tercantum pula dalam Pasal 2 No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu bahwa setiap orang yang melawan secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Perlu diingat kembali bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Akan tetapi, hukum yang ada belum berjalan dengan maksimal karena hanya sedikit masyarakat yang tunduk dan patuh pada peraturan yang ada. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Adapun kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum sangat fluktuatif, yang berarti bahwa kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun belum bisa dikatakan sudah menurun.
Adapun contoh kasus tindakan korupsi yang dilakukan para wakil rakyat, yaitu KPK menyatakan bahwa mantan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Pemkot Malang Edy Sulistiyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.