Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. John Locke mengungkapkan bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Hak dasar manusia ini berlaku kepada siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Dalam suatu negara, HAM setiap warganya dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM seluruh rakyat. HAM kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia.
Sekarang ini, HAM telah menjadi isu kontemporer di dunia. Sacara formal konsep HAM lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamasikan Deklarasi Universal HAM). Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan, “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.