Hal utama yang harus dimiliki oleh suatu negara adalah kekuasaan yang termanifestasi dalam kewenangannya untuk mengatur masyarakat yang tinggal di dalam wilayahnya. Terkait hubungan antara negara dengan masyarakat, pada hakikatnya membicarakan suatu hubungan kekuasaan antara yang memiliki kekuasaan (negara) dengan yang dikuasai (masyarakat). Masyarakat merupakan elemen utama dari negara, sedangkan negara menjadi institusi organisasi kekuasaan dan wadah ekspresi masyarakat dalam mengartikulasikan berbagai kepentingan nya.
HAM bersifatnya fundamental sehingga diatur di dalam konstitusi. Seharusnya, negara melalui instrumen-instrumennya tetap menjunjung tinggi implementasi dari penjaminan hak asasi manusia yang dalam pembahasan di atas adalah kebebasan atau kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat. Justru lewat komunikasi seperti unjuk rasa akan tercipta ‘check and balances’ agar negara tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Demonstrasi dan unjuk rasa juga seharusnya tidak boleh dilabeli negatif oleh siapa pun, karena sejatinya demokrasi membutuhkan perbedaan.
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum.2010.Hukum Hak Asasi Manusia.Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Budiardjo,Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Baca juga: