Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukanlah merupakan sosok yang baru di tanah air kita, dia begitu penting untuk dibicarakan karena hal ini tidak saja merupakan tugas dan amanah konstitusi (UUD 1945), tetapi lebih jauh di sisi lain ia juga merupakan tonggak sekaligus benteng untuk tegaknya hukum dan keadilan.
Hal ini berhubungan dengan kelangsungan masa depan pencari keadilan di Indonesia. Masalah etika dan moral perlu mendapat perhatian yang seksama untuk memberikan jiwa pada hukum dan penegaknya. Dalam rangka revitalisasi hukum untuk mendukung demokratisasi, maka masalah moral dan etika mendesak untuk ditingkatkan fungsi dan keberadaanya, karena saat ini aspek moral dan etika telah menghilang dari system hukum di Indonesia.
[rml_read_more]
Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) karena dia berprofesi memberi keadilan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu tugas advokat yaitu sebagai pengawas dan pengawal keadilan. Indonesia sebagai negara hukum melekat ciri-ciri mendasar antara lain perlindungan hukum atas hak-hak asasi manusia, persamaan dihadapan hukum, peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat menjelaskan advokat adalah penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi. Namun demikian, meski sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi masing-masing berbeda satu sama lain.
Pembahasan
Profesi advokat di Indonesia kini keberadaannya semakin dibutuhkan dalam mamberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum pada masa sekarang ini seperti membantu mencari keadilan dan menegakkan hukum untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah di rampas.
Dewasa ini, peran advokat semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum pada masyarakat serta semakin kompleksnya isu-isu di dunia hukum sendiri. Jasa hukum melalui advokat berkembang pesat menjadi kekuatan institusional, di tandai dengan munculnya berbagai organisasi advokat yang dikelola secara profesional.