Human Trafficking sebagai kejahatan HAM bisa di minimalisir kejadiannya dengan cara di lakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas di kalangan aparat penegak hukum beserta Satuan Kerja Perangkat sebagai pelaksanaan UU PTPPO dan peraturan Daerah yang terkait dengan perdagangan orang. Serta mengharmonisasikan segala kebijakan, hukum dan peraturan yang telah dan akan ada dengan UU TPPPO dan Perda yang terkait sebagai payung hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdaggangan. Mengawasi lebih ketat dan menutup tempat penampungan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan penipuan dan pembatasan ruang gerak para calon buruh migran (Maslihati Nur Hidayat, 2012).
Melihat kasus Human Trafficking di Indonesia maupun di dunia internasional yang masih belum dapat diselesaikan, membuktikan bahwa persoalan ini harus semakin diperhatikan. Pemberian pemahaman kepada masyarakat sangat diperlukan, bertujuan untuk membuat masyarakat mampu melindungi dirinya sendiri dari tawaran menggiurkan yang diberikan oleh para pelaku kejahatan perdagangan orang. Penegakan hukum dari instrumen yang sudah dibentuk sebelumnya pun harus semakin dipertegas lagi. Pejabat negara maupun pejabat pemerintahan harus diberikan pengarahan agar bisa lebih peka terhadap persoalan Human Trafficking.
Baca juga: