Akankah nantinya Hukum Islam tetap eksis atau akan mengalami nasib yang sama seperti Hukum Adat? Terlebih, di era globalisasi dan menguatnya demokratisasi, membutuhkan jawaban terhadap berbagai masalah dan isu kontemporer.
Pada dasarnya, semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat. Namun, yang menjadi diskursus bersama ialah sejauh mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana hubungan tersebut terjadi di daerah Indonesia.
Hal yang patut kita pahami bersama ialah bagaimana hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat terjadi. Hubungan tersebut nyatanya atas dua hal. Pertama, penerimaan terhadap hukum di masyarakat. Hal ini terlihat ketika Hukum Islam diterima oleh masyarakat Indonesia seperti halnya Provinsi Aceh yang menerapkan Hukum Islam secara konsisten serta hukum perkawinan dan hukum waris yang digunakan di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, kedua, agama Islam mengakui keberadaan Hukum Adat, namun dengan syarat tertentu. Beberapa wilayah yang mempergunakan hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat seperti pembagian gono-gini di masyarakat Jawa, Gunakaya di Sunda, Hareuta Sihareukat di Aceh, Druwe Gabro di Bali, dan lain sebagainya. Saat ini, di era Revolusi Industri 4.0, perkembangan berbagai aspek kehidupan nyatanya makin menggerus ‘kemesraan’ antara Hukum Islam dan Hukum Adat.