Undang-undang ini untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia/TKI dengan berpedoman dengan berasas keterpaduan,persamaan hak,demokrasi,keadilan sosial,kesetaraan dan keadilan gender,anti diskriminasi,serta anti perdagangan manusia.Pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan hak-hal TKI di luar negeri dari berangkat,penempatan hingga selesainya penempatan.
5.Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara,yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.
Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik bahasa Inggris : Vienna Convention on Diplomatic Relations merupakan suatu perjanjian dalam pengesahan atau penandatanganannya pada Tahun 1961 berhubungan dengan negara-negara yang telah berdaulat.Tujuan adanya Konvensi Wina menjadikan bekerja di luar negeri tanpa takut terintimidasi atau ditangkap.Perjanjian ini menjadi “Kekuatan Diplomatik” dan pada Februari 2017 lalu,telah diratifikasi 191 negara.
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaan ibadah haji.
Undang-undang tersebut menyatakan memberikan pelayanan pembinaan,pembimbingan mencakup pelayanan administrasi,transportasi,kesehatan dan akomodasi dan perlindungan keselamatan dan keamanan saat sedaang melaksanakan atau menunaikan ibadah haji.
Undang-undang yang diatur diatas secara spesifik mengatur mengenai hak-hak perlindungan Warga Negara Indonesia yang sedang liburan,bekerja,dan menunaikan ibadah haji tetapi undang-undang terkait upaya hukum khusus pelajar Indonesia hanya mengunakan hukum nasional atau internasional saja.
Hubungan negara Indonesia dan negara luar terdiri dari :
- Negara bagian Asia terdapat India,Jepang,Pakistan,Republik Rakyat Tiongkok,Korea Selatan,TimurLeste,Turki,Palestina,Israel,Brunai,Filifina,Kamboja,Laos,Malaysia,Myanmar,Singapura,Thailand,dan Vietnam.
- Bagian Oseania terdapat Australia,dan Papua Nugini.
- Bagian Amerika Utara terdapat Kanada,Meksiko,Amerika Selatan.Bagian Afrika terdapat Mesir,Libya,Nigeria,dan Afrika Selatan.
- Bagian Eropa Bulgaria, Denmark ,Perancis, Finlandia ,Jerman, Yunan i,Belanda, Portugal ,Rumania ,Rusia ,Ukraina ,dan Britania Raya.
Kita ketahui bersama suatu negara terjadi hubungan timbal balik antara warga negaranya sendiri. Dalam hal tersebut akam menciptakan hak dan kewajiban satu sama lain.Perlindungan atau upaya hukum akan menjadi hak bagi warga negara.Namun,bagi negara rasakn perlindungan hukum adalah kewajiban. Tujuan adanya perlindungan hukum untuk mencapai keadilan,ketertiban,kepastian,kemanfaatan dan kedamaian.
Perlindungan Hukum adalah sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya – Philipus M. Hadjon