Pasal 20
Dalam hal terjadi sangketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri,perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata,Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan,membantu,dan menghimpun mereka di wilayah yang aman,serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Undang-Undang diatas merupakan undang-undang yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan negara Indonesia.Dalam UU Nomer 37 Tahun 1999 tersebut,Indonesia dan negara lain menjalin hubungan kerja sama atas perlindungan warga negara atau badan hukum dengan ketentuan Internasional, persaudaraan antar negara,dan memabantu menyelesaikan persengketaan.
3.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan tersebut dimaksudkan dengan :a.Citizen Service (Pelayanan warga negara) untuk perlindungan bagi semua WNI,termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.; b.Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri memperjuangkan kepentingan bangsa,negara dan Pemerintah RI atau organisasi Internasional.;c.Negara Penerima ;d.Kepala Perwakilan/Duta Besar ; e.Pejabat Diplomat dan Konsuler ; f.Staf Teknis ; g.Pejabat Pelayanan Warga ; h,Indeks perwakilan ; i.WNI ; j.Tenaga Kerja Indonesia ; k.Perlindungan warga ;l.Penasehat hukum ; m.Pengacara ; n.Pegawai Setempat ; o.Negara Transit.
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.