Juga, masyarakat dimohon agar tidak gegabah dalam menyebarkan informasi yang didapat. Karena jika masyarakat gegabah dalam menyampaikan informasi kepada orang lain, maka akan terjadi suatu permasalahan yang bersifat negatif. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami secara betul berita yang didapat, darimana sumbernya dan apakah benar yang dikatakan dalam berita tersebut dengan fakta yang ada. Karena jika seseorang menyebarkan berita yang tidak benar adanya akan dikenakan pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Memang akses internet kini sudah modern, sudah menjadikan kita bepikir yang lebih instan. Tapi dengan adanya media sosial ini kita diharuskan untuk membaca berita yang tersebar luas dengan adanya fakta dari berita tersebut. Karena jika kita terlena akan kecanggihan elektronik yang sudah semakin maju, maka negara kita ini akan hancur, hancur dijajah oleh bangsa kita sendiri. Informasi atau berita yang kita dapat merupakan jendela dunia untuk menambah wawasan pada diri setiap orang, tetapi dengan menanggapi hal tersebut masyarakat harus benar-benar membaca berita yang didapat dengan baik. Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan kecanggihan Media Sosial.
Pembatasan akses media sosial ini juga dilakukan agar situasi masyarakat menjadi kondusif karena berkurangnya berita hoaks yang menyebar maka situasi akan kembali dingin. Menyebarnya berita hoaks akan menjadikan masyarakat saling menyindir dengan kalimat yang bersifat memprovokasi. Sehingga nantinya jika sudah saling emosi dengan sindiran-sindiran beberapa pihak, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan juga. Seperti halnya karena menaruh benci maka akan saling terjadi aksi perkelahian antar masyarakat.
Dalam pembatasan akses media sosial ini pun menimbulkan dampak positif dan dampak negatif yang dirasakan seluruh pengguna Media Sosial. Dampak negatif yang dirasakan yaitu orang yang mempunyai usaha atau bisnis secara online mengalami kerugian, contohnya tidak bisa mengunggah foto dari barang dagangannya, sehingga mereka mengalami kerugian yang sangat besar. Dampak positif nya adalah mengurangi berita yang tidak benar yang tersebar dikalangan masyarakat, serta dalam hal ini suasana saling sindir-menyindir pun berkurang karena tidak ada berita yang saling menjelek-jelekkan antar Paslon 01 dan Paslon 02.