Pada saat itu KPU mengumumkan hasil perhitungan resmi Pilpres 2019, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2019 dan pada tanggal 22 Mei 2019 ribuan masa datang di depan Kantor Bawaslu. Masa merupakan pendukung dari salah satu paslon yang tidak terima akan putusan KPU. Mereka merasa bahwa dalam perhitungan tersebut ada kecurangan.
Pada saat itu, masa melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu dengan cara membakar asrama Brimob, membakar mobil serta melawan aparat yang berusaha menghalangi aksi para pendemo. Akibatnya, banyak pihak yang merasa dirugikan. Misalkan saja aktivitas warga Jakarta tidak kondusif, karena warga Jakarta merasakan keresahan dan ketakutan sehingga para warga tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya.
Melihat kejadian yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2019 tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika membatasi penggunaan akses media sosial sejak 22 Mei 2019 hingga 25 Mei 2019. Pembatasan penggunaan media sosial ini bertujuan untuk mengurangi dan menghindari penyebaran berita hoaks dengan cepat di masyarakat.
Pembatasan media sosial ini terjadi pada aplikasi WhatsApp dan Instagram, pada fitur WhatsApp akan terjadi perlambatan atau bahkan tidak dapat mendownload dan mengunggah video ataupun foto. Sehingga dengan pembatasan akses internet ini penyebaran video-video tentang kekerasan antar massa dengan aparat maupun berita lainnya yang berkaitan dengan aksi massa di depan kantor Bawaslu tidak dapat disebarkan secara cepat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada fitur Instagram para pengguna Instagram tidak bisa melihat halaman beranda, tidak bisa melihat foto yang diunggah dan tidak bisa melihat video.