Namun, ada resiko yang tinggi jika menggunakan metode ini dikarenakan sampai saat ini masih belum ditemukan adanya vaksin untuk virus corona, sehingga dampak herd immunity corona akan terasa lebih berat lantaran tanpa ada vaksinasi massal. Jika vaksin tak tersedia dan infeksi virus menyebar, banyak orang yang akan terpapar hingga terjangkit penyakit. Dengan demikian, bisa dipastikan dampak herd immunity corona jika diterapkan dapat mengakibatkan tingginya angka positif dan kematian.
Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia, karena penerapan Herd Immunity tanpa adanya vaksin tidak dapat dibenarkan serta hal ini berimplikasi dengan hak atas hidup dan hak kesehatan yang merupakan non-derogable rights yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun.
Hal ini diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang tentang Hak hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan Undang-Undang tentang Kesehatan.
Berdasarkan penjelasan diatas Herd immunity atau kekebalan kelompok adalah kondisi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu. Semakin banyak orang yang kebal terhadap suatu penyakit, semakin sulit bagi penyakit tersebut untuk menyebar karena tidak banyak orang yang dapat terinfeksi.