Tampilnya pasal-pasal penghinaan merupakan wujud upaya represif atas kemungkinan terjadinya implementasi kebebasan berpendapat yang sewenang-wenang sehingga dapat mencederai hak-hak orang lain. Karenanya, pembatasan kebebasan berpendapat tetap harus sesuai dengan hukum positif dan memiliki tujuan yang legal.
Namun, permasalahannya adalah tidak ada pengertian penghinaan dan apa saja yang termasuk dalam kategori penghinaan. Sampai sekarang, sering terjadi salah tafsir antara kritik dan penghinaan. Karena buramnya perbedaan antara keduanya, masyarakat menjadi takut untuk buka pendapat terhadap pemerintah, takut-takut kritiknya disalah artikan menjadi penghinaan.
Histori Pasal Penghinaan
Dalam bahasa Latin, laesa maistas, merupakan bentuk tindakan atau kejahatan yang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap raja atau ratu. Aturan mengenai penghinaan kepada pemerintah sejatinya telah ada di Nusantara sejak masa penjajahan pemerintah Belanda, penghinaan secara sengaja terhadap raja atau ratu Belanda diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 300 gulden.
Apabila menelusuri sejarah lebih dalam, kita akan menemukan fakta bahwa kekuasaan raja atau negara pada masa lalu identik dengan kekuasaan absolut di mana keputusannya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat. Raja beserta keluarga kerajaan dianggap agung dan suci sehingga terkesan sangat tabu bagi rakyat untuk memberikan sekadar kritik kepada kerajaan.
Pada masa itu juga, para raja terkenal dengan kekuasaannya yang tanpa batas dan sewenang-wenang. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan untuk memegang kedaulatan di dunia. Dalam hal ini dipercaya bahwa hukum dan keputusan seorang raja harus ditaati dan raja adalah satu-satunya yang memiliki wewenang untuk menentukan hukum. Mirisnya, dengan dasar tersebut, para raja sering kali menggunakan hukum secara sewenang-wenang menurut keinginannya pribadi.
Objek yang Dilaporkan
Objek dalam pasal penghinaan RKUHP ialah nama baik pemerintah. Berdasarkan lembar penjelasan RKUHP, yang dimaksud dalam kategori menyerang kehormatan ialah penghinaan atas nama baik atau harga diri seseorang di hadapan umum. Sayangnya draft RKUHP masih belum memberikan pengertian dari objek hukum kejahatan ini.
Dalam buku Hukum Pidana Positif Penghinaan karya Adami Chazawi, nama baik adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang disandarkan pada pandangan atau penilaian yang baik oleh masyarakat terhadap seseorang dalam pergaulannya bermasyarakat. Namun, jika nama baik pemerintah diartikan demikian maka tidak ada perbedaan dengan nama baik yang dimiliki seluruh orang. Menjaga nama baik seseorang tidak terbatas pada menjaga kehormatan pemerintah saja, melainkan memang merupakan kewajiban seluruh manusia.