Pelaksanaan HAM di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat. Walaupun dalam kodratnya kita memiliki hak asasi, juga perlu pelaksanaan kewajiban asasi untuk saling menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain. Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diikuti oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keduanya dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat.
Kasus yang perlu disoroti adalah kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM di Papua. Baik dari pemerintah maupun masyakat sering memperlakukan masyarakat papua dengan tidak adil. Tidak hanya dalam sistem politik saja, namun dalam sistem sosialnya pun sifat diskriminasi dengan mencela masyarakat papua dan menyamakannya dengan binatang merupakan perilaku yang sangat tidak manusiawi. Tindakan diskriminatif tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya ) maupun horisontal (antar warga negara sendiri); dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi:
- Pembunuhan massal (genocide)
- Pembunuhan sewenang-wenang (arbitrary/extra yudicial killing)
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan
- Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang tergolong berat. Apakah sudah ada upaya nyata untuk mengusut kasus ini? Faktanya, Pemerintah Indonesia terlalu menyepelekan kasus pelanggaran HAM sehingga kasus ini tidak menemui titik terang, justru semakin muncul kasus baru dan kasus lama menggantung tanpa kepastian. Jika menganalisa pada undang-undang yang telah ditetapkan, dasar hukum terhadap kasus pelanggaran HAM ini sudah cukup kuat. Namun mengapa masih lemah dalam pelaksanaannya?
Opini tentang kasus HAM yang sengaja dilemahkan mungkin dapat dilogikakan. Sebagai negara yang berdasar pada pancasila seharusnya mampu menyetarakan hak asasi pada setiap manusia dan tidak melakukan diskriminasi. Seolah-olah masyarakat papua tidak memilik hak untuk berpendapat dan selalu ditentang hingga mendapaktkan perlakuan tidak baik dan terkadang melampaui batas kemanusiaan. Satu tahun sudah presiden kita memerintah di dalam negeri, namun mengapa rasanya kasus ini tidak mampu untuk dicari jalan keluarnya.
HAM merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kita sebagai manusia memiliki hak asasi, namun jangan sampai lupa bahwa orang lain kita memiliki hak asasi yang sama untuk dihormati.Walaupun dalam kodratnya kita memiliki hak asasi namun, kita juga harus melaksanakaan kewajiban asasi untuk saling menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain.