“Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
- rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan”
Akuntabilitas
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus bisa membuat program kerja dan tanggung jawab tiap-tiap satuan tugas dengan jelas yang mencerminkan visi dan misi serta strategi perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi bank untuk memilih tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Demikian pula dalam hal sistem pengawasan dan manajemen risiko, lembaga bank harus dapat menerapkan disiplin tinggi bagi setiap satuan tugas dengan sistem reward and punishment yang jelas dan transparan.
Pengawasan terhadap dunia perbankan dilakukan oleh bank Indonesia sebagaimana Pasal 29 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
“Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia”
Tanggung Jawab
Meskipun perbankan memegang prinsip keterbukaan namun perbankan tetap menganut prinsip kehati-hatian(prudential banking practice), terutama yang berkaitan dengan data-data nasabah dan pengelolaan dana. Hanya mereka yang memiliki kewenangan dan hak yang diatur oleh undang-undang yang dapat mendapatkan informasi penting di perbankan salah satunya dalam hal perkara pidana.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
“Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank”
Kewajaran
Semua standar operasional perbankan harus didukung dengan peraturan dan sistem yang jelas dan lugas untuk menjamin dilaksanakannya peraturan yang berlaku. Selain itu, bank juga harus menjadi cerminan perusahaan yang baik dan peduli terhadap lingkungan sekitar dan juga peka terhadap tanggung ja wab sosial. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, bank harus bisa memperhatikan kepentingan seluruh jajaran pemegang saham dengan adil dan merata.
Pengambilan keputusan harus dilakukan dengan terbuka dan diketahui oleh seluruh pemegang saham dengan hak dan kewajiban yang seimbang. Pemegang saham juga berhak untuk memberikan masukan-masukan yang terkait dengan kinerja bank dan menyampaikan pendapat dengan bebas serta mengakses informasi-informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
GOOD COPORATE GOVERNECE DI PERUSAHAAN
Keterbukaan (transparency)
Dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan prinsip transparansi adalah pengungkapan informasi oleh Perusahaan misalnya saat melakukan perubahan anggaran dasar, dimana dalam Anggaran dasar secara terbuka memuat informasi atas kepemilikan modal perusahaan yang data tersebut dapat di akses pada AHU kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 8 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas :
“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan
pendirian Perseroan”
Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ Perseroan maupun pegawai sehingga pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam hal ini di perusahaan diatur bahwa Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris dalam menjalakan kegiatan perusahaan.
Pasal 63 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas :
“Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang”
Pasal 108 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas :
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.”
Pertanggungjawaban (responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan dan kebijakan Perusahaan, dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. bertanggungjawaban juga diikuti dengan komitmen untuk menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan standar etika (kode etik). Dalam undangundang perseroan terbatas misalnya dalam hal komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan dan menjaga keharmonisan secara sosial. Hal ini termuat pada Pasal 74 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas :
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan”.
Kemandirian (independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan atau pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Hal ini dilaksanakan di beberapa perusahaan dengan mengangkat komisaris independen. Pasal 120 ayat 2 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
“Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.”
Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian perundang-undangan, kebijakan Perusahaan, peraturanperaturan Perusahaan dan ketentuan lainnya serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat Pasal 52 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas :
“Pemegang Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
- menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 84 ayat 1 undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
“Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar
menentukan lain.”
PERANAN POSIFIT PENERAPAN GOOD COPORATE GOVERNECE
Penerapan GCG memberikan banyak dampak pada perusahaan salah satunya ialah pada kinerja perusahaan itu sendiri. Misalnya di sektor perbankan pada 17 Desember 2020 PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk menjadi salah satu bank yang menerima penghargaan sebagai Indonesia Most Trusted Companies Award yang digelar oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerja sama dengan Majalah SWA. PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Bersama 13 perusahaan lainnya mendapatkan gelar “Sangat Terpercaya” pada acara penghargaan tersebut.
Penerimaan atas penghargaan tersebut sejalan lurus dengan kinerja PT Bank Rakyat Indonesia, pada laporan keuangan mereka membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp 6,86 triliun pada kuartal I-2021. pada tahun 2021 ini PT Bank Rakyat Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai Perusahaan Publik Terbaik di Indonesia versi Majalah Terkemuka di dunia, Forbes International. Berdasarkan daftar Forbes 2021 Global 2000 World’s Largest Public Companies, Bank BRI menempati peringkat ke-362 dari 2000 perusahan publik terbaik di dunia dan urutan pertama di Indonesia.
Di sisi bidang usaha yang lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk juga mendapatkan mendapatkan gelar “Sangat Terpercaya” pada acara penghargaan tersebut. Pada RUPS 27 Mei 2021 perusahaan berhasil membukukan labah bersih sebesar Rp 185,77 miliar selama tahun 2020. wika sukses membangun banyak jalan tol di indonesia di sisi lain mereka berhal melakukan investasi pada kendaraan listrik “Gesits” yang sudah beredar dan bersaing dengan kendaraan lainnya.
Dari artikel yang di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) salah satunya dapat didorong dari sisi regulasi. Dorongan tersebut adalah dengan dituangkannya prinsip-prinsip dasar GCG ke dalam regulasi. Dengan adanya regulasi dan disiplinnya perusahaan menerapkan GCG maka akan mendorong kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Dan pada akhirnya menguntungkan kamu sebagai stakeholder yakni
pemilik saham perusahaan.
Sumber tulisan :
- CNBC Indonesia, “Gojek dan Tokopedia Merger, Ini Susunan Manajemennya” , 17 Mei 2021
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210517122143-37-245944/gojek-dan-tokopedia-merger-ini-susunanmanajemennya - CNBC Indonesia “Walah! Lo Kheng Hong Ogah Beli Saham IPO GoTo, Kenapa ya?”, 19 Mei 2021
https://www.cnbcindonesia.com/market/20210519100526-17-246573/walah-lo-kheng-hong-ogah-belisaham-ipo-goto-kenapa-ya - Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian - Diligent Insights, “What Is the History of Corporate Governance and How Has It Changed?”, 3 Oktober 2018, https://insights.diligent.com/corporate-governance/what-is-the-history-of-corporate-governance-and-howhas-it-changed/
- Miko Kamal, “Konsep Corporate Governance di Indonesia: Kajian atas Kode Corporate Governance”, Jurnal
managemen teknologi, Volume 10, 2 Number 2011, Hal 147 8 BPKP, “Good corporate govenece”, http://www.bpkp.go.id/dan/konten/299/Good-Corporate.bpkp - Miko Kamal, “Konsep Corporate Governance di Indonesia: Kajian atas Kode Corporate Governance”, Jurnal
managemen teknologi, Volume 10, 2 Number 2011, Hal 150. - Tirto.id, “Krisis Moneter 1997/1998 adalah Periode Terkelam Ekonomi Indonesia”, 18 November 2020,
https://tirto.id/krisis-moneter-1997-1998-adalah-periode-terkelam-ekonomi-indonesia-f6YV - Era.id, “Pernah Dengar Lembaga KNKG? Ini Sejarah dan Tugasnya”, 4 Maret 2021,
https://era.id/nasional/53982/pernah-dengar-lembaga-knkg-ini-sejarah- antugasnya#:~:text=Sejarah%20KNKG,EKUIN%2F08%2F1999.&text=GCG%20diperlukan%20untuk%20mendorong %20terciptanya,konsisten%20dengan%20peraturan%20perundang%2Dundangan. - Maksum Hairul, “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Oleh Pelaku Usaha Dalam Meningkatkan
Persaingan Usaha Yang Sehat “(Studi Di PT. Narmada Awet Muda)”, Journal Ilmiah Rinjani Universitas
Gunung Rinjani, Vol. 2 Tahun 2015, hal 137 - Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Industry.co.id, “Perusahaan BUMN dan Swasta Ini Raih Penghargaan GCG, IICG Berikan Penjelasan ke
Publik!”, 22 Dember 2020 https://www.industry.co.id/read/78526/perusahaan-bumn-dan-swasta-ini-raihpenghargaan-gcg-iicg-berikan-penjelasan-ke-publik - Kompas.com, “Kuartal I-2021, Laba Bersih BRI Turun Jadi Rp 6,86 Triliun” 25 Mei 2021
https://money.kompas.com/read/2021/05/25/115742926/kuartal-i-2021-laba-bersih-bri-turun-jadi-rp-686-
triliun?page=all
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.