Adapun hal yang memberatkan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukannya. Kemudian sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.
Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Menimbang besarnya amanat dan kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkontribusi mengantarkan negara Indonesia pada kondisi yang lebih berdaulat, adil, makmur, dan maju, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus-menerus melakukan pengembangan di antaranya nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku agar selalu berkesesuaian dengan tuntutan perkembangan tugas dan fungsi serta dinamika kehidupan bernegara.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dan tanggung jawab yang penuh dari seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memiliki, menginternalisasikan, dan melandaskan perilakunya kepada nilai- nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan yang dijabarkan dan dikodifikasikan ke dalam kode etik dan pedoman perilaku.
Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dimaksud dicitakan untuk dapat mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
Implementasi atas nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku yang bersatu dengan keikhlasan dan patriotisme diharapkan dapat menjelma menjadi obor penerang bagi seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk senantiasa berpikir, bertutur, bersikap, berperilaku positif dan konstruktif guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi di manapun serta pada kesempatan apapun.
Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.