Bergaya hidup mewah, tidak menunjukkan keteladanan sehingga dijatuhi sanksi ringan dan peringatan tertulis. Peraturan Dewan Pengawas No. 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Menghukum tersangka dengan peringatan tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yg diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Dalam hal itu Firli mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan sidang etik yang dijatuhkan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dikenai sanksi berat, dewan pengawas dianggap tdiak melihat sisi pelanggaran etik sebelumnya yag pernah di jatuhkan pada Firli disaat menjabat sebagai deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK memutuskan Firli Bahuri bersalah karena bergaya hidup mewah dengan menggunakan Helikopter. Sidang keputusan kasus pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dan dikenakan sanksi sedang dan peringatan atau teguran tertulis. Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Busyro Muqoddas, mantan ketua KPK, mengatakan bahwa sidang etik atas dugaan menunjukkan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebaiknya dilakukan secara terbuka. Tidak seperti sidang-sidang terdahulu, sidang etik pertama Dewan Pengawas KPK sejak dilantik pada Desember 2019 ini dilakukan tertutup, meskipun keputusannya akan disampaikan ke media massa, katanya.
Sekarang KPK menghadapi kasus yang melibatkan ketua KPK langsung. Sebaiknya Dewan Pengawas ini tidak menyimpang dari jiwa, peraturan kode etik KPK, tidak menyimpang dari aspirasi para pegawai KPK, dan sekaligus menghormati hak moral publik. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran kode etik Firli Bahuri, Dewan Pengawas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan.