Urgensi Penerapan Fast Track Legislation di Indonesia
- Konsep fast track legislation merupakan jawaban dari solusi pelengkap dari sistem pembentukan undang-undang di Indonesia. Mengacu pada Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan yang tidak memberikan alternative dalam proses pembentukan Undang-undang yang bersifat kedaruratan dengan perlibatan legislatif. Terdapat alasan untuk penerapan Fast Track Legislation di Indonesia yakni untuk menjamin kepastian hukum, sebagai alat pemenuhan dalam merespon kebutuhan masyarakat dalam hal kedaruratan melalui undang-undang, serta memberikan alternatif pedoman kepada para pembentuk undang-undang guna mengurangi penggunaan Perppu dalam hal subjektivitas Presiden.
- Fast track legislation sebagai penyeimbangan kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif. Yang mana bila kita berkaca pada UUD 1945 Pada Pasal 22 ayat (1) yang mana presiden dalam hal ini memiliki kewenangan dalam hal kemendesakan untuk keadaan kegentingan yang memaksa yang mana dengan mengeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sama halnya dengan lembaga legislatif dalam hal ini Dewan perwakilan rakyat yang mengacu pada Pasal 20 yang pada pokoknya Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang, maka dari itu agar adanya penyeimbangan kewenangan dalam hal kemendesakkan maka Fast track Legislatian sudah sepatutnya di berlakukan dalam hal Pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif
- Beberapa manfaat yang dimiliki dengan metode fast track legislation, antara lain:
- Untuk memperbaiki kesalahan dalam undang-undang, yang kita semua tidak dapat pastikan kedepan bahwa akan ada kemungkinan terhadap Undang-undang yang baru disahkan bilamana terdapat kesalahan materiil, hal ini pula untuk meminimalisir muara pengujian secara konstitusionalis di lembaga Mahkamah konstitusi;
- Untuk menanggapi putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, yang mana artinya apabila terdapat putusan MK yang didalamnya terdapat rekomendasi terhadap suatu Undang-undang untuk kemudian dilakukan perbaikan secara cepat. Contoh saat ini yakni putusan MK persoalan undang undang ciptakerja yang harus di lakukan perbaikan segera; dan
- Untuk menanggapi keinginan atau kebutuhan public yang bersifat urgent
Sehingga ditemukan suatu solusi yang dapat diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang lebih efektif yakni dengan dengan memasukkan mekanisme fast track dalam undang-undang no 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu, menerapkan konsep fast track legislation dengan tetap melalui tahapan sebagaimana yang ada dalam UU P3 seperti public hearing dan pembahasan, namun melalui pemangkasan waktu/jangka pembuatan UU serta kualifikasi fast track.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.