Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Sebagai suatu negara hukum tentu menjadi sebuah keharusan bagi indonesia untuk menganut sebuah sistem hukum. Sistem hukum sendiri dapat dikatakan sebagai kesatuan aturan yang terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dimana keterkaitan ini semata-mata untuk mencapai suatu tujuan bersama yakni keadilan. Dalam sejarahnya, dikenal dua jenis sistem hukum yang paling berpengaruh di dunia yakni civil law dan common law.
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dihimpun atau diatur secara sistematis dan mengikat dalam sebuah UU yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, sehingga dengan adanya pengaturan hukum ini maka hakim tidak secara bebas dalam menetapkan sebuah ketentuan hukum, data menunjukkan bahwa hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum common law atau anglo-saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Tidak adanya ketersediaan regulasi hukum secara sistematis dan mengikat membuat peranan hakim sengat besar, bukan hanya dalam menentukan sebuah peraturan melainkan dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.