Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdiri dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945. 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai Tanggal dan Hari lahir DPR RI.
Kode Etik Dewan Perwaklian Rakyat adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu karena menyadari bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat sangat mulia dan terhormat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.
DPR dan Omnibus Law
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya. Saat itu, Presiden Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kita lupa bahwa omnimbus law ini pengalaman pertama kita dan ini bukan UU biasa. Ini adalah UU luar biasa karena mereduksi 1000 lebih pasal dalam 78 UU. Jika ada yang bilang bahwa teknikal itu tidak penting itu salah. Apalagi idenya ingin sinkronisasi, penyederhanaan, pemangkasan, regulasi, kemudian ingin menjawab tantangan terbesar soal penyediaan lapangan pekerjaan, dan ingin Indonesia keluar dari negara penghasilan menengah.