Keberadaan layanan perbankan digital ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta meminimalkan interaksi secara langsung dengan pegawai bank atau nasabah tidak perlu lagi datang ke kantor cabang bank untuk melakukan transaksi perbankan, utamanya pada masa pandemi COVID-19. Perbankan digital bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, keberadaan digital banking mewarnai setiap aktifitas keuangan nasabah. Layanan digital banking diharapkan dapat memberikan kemudahan pada level yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan yang sudah ada. Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara lebih menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai bentuk inovasi layanan bank.
Kemudahan yang diberikan membuat nasabah merasa diuntungkan, akan tetapi layaknya sebilah pisau yang dapat bermanfaat sekaligus menjadi ancaman, terdapat sisi buruk timbulnya jenis kejahatan baru. Akibat adanya layanan digital banking, kini kejahatan siber atau cybercrime semakin marak terjadi dan semakin tingginya perkembangan teknik penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Cybercrime dipandang menjadi kejahatan nomor satu bagi dunia perbankan terlebih di era digital seperti sekarang.
Menurut definisinya, digital banking diatur melalui Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, menyebutkan “layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience) serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan”.
Pada peraturan tersebut pulalah menjelaskan jenis bank yang dapat menyelenggarakan layanan digital banking yakni, bank umum yang diatur melalui UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta bank umum syariah yang diatur pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 juga menjelaskan contoh-contoh saluran distribusi layanan perbankan elektronik yang secara luas berupa “ATM (Automated Teller Machine), CDM (Cash Deposit Machine), phone banking, Short Message Services (SMS) banking, Electronik Data Capture (EDC), Point of Sales (POS), internet banking, dan mobile banking”.
Keberadaan digital banking ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembuatan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan, investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik, dan kebutuhan lainnya dari nasabah.
Keberadaan perkembangan digital banking di Indonesia bertumbuh secara pesat. Keinginan bank untuk mengurangi biaya operasional, administrasi dan meningkatkan keunggulan kompetisi telah mendorong bank untuk melakukan inovasi digital banking.