By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Peluang Upaya Hukum dari Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    8 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Peluang Upaya Hukum dari Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat
    Outlook

    Peluang Upaya Hukum dari Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat

    Posted Junico Maulana 1 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 7:43 PM
    Share
    4 Min Read
    SHARE

    MK merupakan lembaga peradilan yang bersifat khusus, berbeda dengan peradilan umum, dengan sifat putusan yang final dan mengikat. Maksudnya, tidak tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan serta mengikat pada pihak berperkara serta semua warga negara.

    Sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini berbeda dengan sifat putusan MA. Meskipun putusan MA putusannya bersifat final, dapat dilakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan dengan kekuatan hukum tetap sepanjang ditemukam bukti-bukti baru. Sementara itu, peraturan menetapkan bahwa MK merupakan peradilan tingakat pertama dan terakhir sehingga tidak ada alternatif upaya hukum lain.

    Sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat ditetapkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menentukan bahwa MK berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan final tersebut meliputi kewenangan menguji UU terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selanjutnya, dipertegas dalam Pasal 47 UU MK bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

    Ketentuan tersebut memaknai sifat putusan MK bersifat final timbul secara otomatis berkekuatan hukum tetap. Alhasil, putusan tersebut memiliki akibat hukum bagi semua pihak baik yang berperkara maupun tidak, sesuai dengan prinsip erga omnes (putusan mengikat bagi semua pihak). Karena merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, dimungkinkan tidak adanya upaya hukum lain yang dapat ditempuh, sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

    Terkait putusan MK yang demikian, terdapat risiko yang dimungkinkan adanya kecacatan putusan yang telah dikeluarkan. Mahfud MD menyatakan tiga alasan. Pertama, hukmul haakim yarfaul khilaaf, yaitu hakim sebagai manusia memutus dengan maksud menyelesaikan perbedaan. Kedua, hakim memutus sesuai dengan perspektif dan teori yang digunakan sehingga hakim memutus dengan keyakinannya. Ketiga, hakim memandang tidak adanya alternatif lain yang lebih baik dengan menghilangkan sifat final.

    Tidak dapat dihindari bahwa ketentuan normatif menyebutkan sifat final dan mengikat tersebut mendorong terjadinya permasalahan berbagai aspek. Dimungkinkan bahwa terkait putusan MK ada pihak yang menilai putusan yang dikeluarkan dan ditetapkan tidak memenuhi unsur keetidakadilan.

    Pada sisi lain, undang-undang menyatakan tidak adanya upaya hukum yang dapat dijalankan. Alhasil, para pihak tersebut wajib menghormati dan menerima putusan yang telah ditetapkan. Maksudnya, keadilan dari pihak tersebut berpotensi dipasung olah putusan MK karena tidak ada alternatif lain selain melaksankannya.

    Pada titik inilah permasalahan tertutup, diibaratkan terkunci dalam peti terkait dengan filosofi keadilan. Artinya, keadilan hadir untuk mereka yang mencari keadilan, dengan prinsip masih ada jalan yang dapat ditempuh mencapai keadilan asalkan berusaha dengan tekun.

    Dapat ditarik garis besar bahwa putusan MK tidak dapat diganggu gugat. Tidak tersedianya adanya upaya hukum berarti putusan MK wajib dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara maupun tidak berperkara karen putusannya bersifat erga omnes.

    Referensi

    Mahkamah Konstitusi. 2019. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Kepaniteraan dan Sekertaris Jendral Mahkamah Konstitusi, h. 24.

    Fajar Laksono Soeroso. 2013. Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yurisial. Vol. 6. No. 3. Desember, hal. 236.

    Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamak Konstitusi.

    You Might Also Like

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    TAGGED: Hukum Acara, Hukum Acara MK, Hukum Konstitusi
    Junico Maulana November 8, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy1
    Sad0
    Cry1
    Previous Article Dinamika Perlindungan Hukum Perbankan Digital di Indonesia
    Next Article Pengadaan Tanah dan Ganti Ruginya oleh Perusahaan Pertambangan
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    3 minggu ago
    Outlook

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    4 minggu ago
    Highlight

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    1 bulan ago
    Outlook

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    1 bulan ago
    Outlook

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    1 bulan ago
    Outlook

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?