Dilansir oleh tirto.id, banyak pihak menilai jika dengan komposisi parlemen seperti saat ini dan presidential treshold tetap berada pada angka 20%, tentu bukan suatu kemustahilan hal serupa akan terjadi.
Sebenarnya, besaran presidential treshold 20% juga menyebabkan efek samping berupa ketergantungan partai politik dengan suara minim pada partai politik dengan suara besar. Akibatnya, partai politik dengan suara kecil tidak memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden maupun kemunculan tokoh alternatif. Padahal, sejatinya UU Pemilu malah harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif agar persaingan elektoral semakin meningkat.
Penutup
Di tengah pro dan kontra terkait presidential treshold, jalan tengah terbaik yang harus ditempuh adalah mengkaji kembali mengenai formulasi besaran ambang batas. Ambang batas sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Pada sisi lain, penghapusan presidential treshold disinyalir akan memunculkan masalah baru. Alternatif, penurunan presentase presidential treshold di Indonesia dengan setidaknya kembali kepada formulasi tahun 2004 yakni sebesar 15%.
Pada prinsipnya, setiap undang-undang termasuk yang pembentukannya melalui open legal policy tetap dapat diajukan uji materi ke MK. MK selaku guardian of constitution seharusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi substansi Pasal 222 UU Pemilu.
MK seyogyanya memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta Pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian terhadap desain konstitusi (constitutional design).
Baca juga:
- Presidential Threshold Menyimpang dari Sistem Presidensial?
- Sistem Proporsional Tertutup dalam Demokrasi, Idealkah?
- Apakah Pemerintah Pusat Dapat Mengambil Tindakan Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah?
- Putusan Inkonstitusional PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu
- Problematika Pengangkatan PJ Kepala Daerah
- Menelusuri Jejak Golongan Putih Pemilu Indonesia
- Potret Historis Demokrasi di Indonesia
- Pengoptimalan Zipper System untuk “Selamatkan” Perempuan di Parlemen
- Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
- Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme