Di lain sisi, pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Fauzan menilai bahwa penghapusan presidential treshold akan berpotensi memunculkan permasalahan baru. Alasannya, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Jika tidak, kebijakan yang diambil kedepannya dapat dapat diganggu oleh parlemen, dikarenakan parlemen mempunyai fungsi pengawasan.
Perdebatan presidential treshold juga selalu diiringi dengan permasalahan instabilitas presidensialisme dan sistem multi-partai. Penerapan ambang batas sebagai langkah untuk menyeleksi partai dalam mekanisme penyederhanaan sistem kepartaian sebenarnya diperlukan. Tujuannya adalah untuk mencegah kemunculan pasangan calon yang hanya mencoba-coba dalam Pilpres.
Selain itu, tujuan lain adalah untuk mencegah kemunculan petualang-petualang politik yang memanfaatkan partai atau mendirikan partai hanya untuk kepentingan sesaat.
Banyaknya partai politik yang ikut serta dalam Pemilu menyebabkan koalisi yang dibangun untuk mengusung presiden dan wakil presiden menjadi “gemuk”. Koalisi gemuk tentu dapat mengakibatkan pemerintahan hasil koalisi kesusahan menjalankan agenda nasional secara efektif karena perlu mempertimbangan ragam kepentingan. Partai politik yang terlalu banyak juga merupakan salah satu penyumbang tidak efektifnya sistem pemerintahan di Indonesia.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden berpotensi menciptakan koalisi partai politik. Meski koalisi tidak bersifat permanen, terbentuk koalisi pragmatis yang hanya mengedepankan syahwat politik. Nantinya sulit untuk melahirkan koalisi jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah.
Sebaliknya, presidential treshold akan mendorong partai-partai dengan visi dan ideologi yang sama untuk saling berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ke depannya, diharapkan akan menghasilkan koalisi permanen sehingga dalam jangka panjang akan terjadi penyederhanaan partai tanpa paksaan. Oleh karena itu, demi memelihara sistem presidensial dan sistem multi-partai, penerapan presidential treshold menjadi sebuah alternatif. Presidential threshold merupakan jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidensial dan multi-partai dapat diharmonisasikan.
Menemukan Angka yang Tepat
Permintaan penurunan bahkan penghapusan presentase presidential treshold sebagian besar dilatarbelakangi oleh dambaan terhadap kontestasi politik yang lebih luas.
Salah satu tujuannya adalah agar tidak mengulangi fenomena polarisasi intens sebagaimana pada Pilpres 2019 yang menimbulkan ekses-ekses perpecahan masyarakat akibat perbedaan dukungan yang sangat tajam.