Profesi hukum adalah profesi yang bertujuan menegakan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris, dan lainnya. Semuanya melaksanakan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dunia sekarang sedang dilanda pandemi COVID-19 yang bahkan hingga sekarang belum ada kejelasan kapan akan berakhir. Sementara itu, kita harus dan terus diwajibkan melakukan social distancing dan disarankan agar tetap di rumah saja. Jika terpaksa harus keluar rumah pun kita wajib menerapkan protokol kesehatan. Kita juga harus tetap bekerja dan melakukan kegiatan untuk tetap bertahan hidup, namun terbatasi. Ada banyak kegiatan atau pekerjaan yang harus menyesuaikan era new normal, termasuk profesi hukum.
Pada saat ini proses penegakan hukum sedang kurang bisa dijalankan secara maksimal dikarenakan adanya pembatasan sosial. Seperti halnya persidangan, sejak masa pandemi COVID-19 sampai saat ini Indonesia sepakat menggelar sidang peradilan secara daring. Sebelum masa pandemi ini peradilan sebenarnya telah menerapkan sidang elektronik namun hanya berlaku pada perkara perdata, perkara agama, TUN.
Ada banyak kendala yang dialami dalam menjalankan perkara pidana secara daring seperti minimnya pengetahuan teknologi dari para pejabat hukum dan masyarakat dan tidak adanya tim yang mengatur jalannya sidang secara daring, juga kurangnya pemenuhan hak-hak kepada para pihak serta tidak dapat dilakukannya penundaan persidangan walaupun masa pandemi sebab siding perkara pidana memiliki batas waktu penahanan terdakwa.