Lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman merupakan hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia yang diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Sebagai negara berkembang, hubungan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan permasalahan lingkungan sangatlah serius. Memang, jika melihat dari perspektif perekonomian, harus diakui mau tidak mau industralisasi akan terjadi. Kenaikan permintaan konsumen, produksi, ekspor, dan kesempatan kerja mendorong industrialisasi.
Desa Lakardowo: Potret Daerah di Indonesia yang Terdampak Industrialisasi
Hal ini terjadi saat kehadiran PT Putra Restu Ibu Abadi, sebuah pabrik pengolahan limbah pelayanan Jawa Timur hingga Bali. Pabrik ini menjadi bagian untuk meningkatkan pendapatan nasional. Selain itu, PT PRIA dapat menyerap sumber daya manusia di sekitar Desa Lakardowo untuk menjadi tenaga kerja. Dampak positif tersebut benar dirasa masyarakat Lakardowo dan sekitarnya ketika pengangguran berangsur menurun. Namun, bukan berarti tak ada masalah. Justru, hanya sebagian masyarakat yang mendapat manfaat ekonomis tersebut. Meski tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pabrik disambut baik oleh jajaran pemerintahan.
Konflik sosial di Desa Lakardowo bermula sejak tahun 2010 hingga saat ini. Berbagai audit lingkungan dari daerah hingga pusat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak menemukan kejanggalan lingkungan atas keberadaan PT PRIA. Padahal, bertahun-tahun masyarakat Lakardowo hidup dalam kesengsaraan berupa krisis air bersih hingga penyakit kulit yang mengjangkiti masyarakat. Oleh karena itu, Perkumpulan Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) dan Lembaga Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) menggagas “Wisata Limbah B3” sebagai bentuk protes ‘malpraktek’ tata kelola limbah B3.
Jaminan Kesejahteraan Rakyat Tidak Menyasar Kepada Rakyat Kecil
Audit PT PRIA kembali dilakukan pada Rabu (10/10/2018) di Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur memaparkan bahwa, pencemaran yang terjadi selama ini diakibatkan oleh bahan urugan tanah yang diindikasikan limbah B3. Padahal, hal tersebut sudah sering digaungkan oleh masyarakat Lakardowo di berbagai protes demostrasi. Dalam kejadian itu, masyarakat ‘dijebak’ dari ketidaktahuan untuk menerima tanah bahan urugan yang diantar oleh truk-truk pabrik. Bahkan, tanah yang ternyata limbah B3 tersebut, sering ditawarkan secara gratis kepada masyarakat.
Bila melihat hukum normatif yang berlaku di Indonesia, telah banyak aturan dan regulasi yang sekiranya dapat melindungi hak-hak masyarakat Desa Lakardowo. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat, terdapat penjatuhan sanksi yang berat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan pemidanaan tercantum pada Bab XV yang terdiri dari 23 pasal, dimulai dari Pasal 97 sampai Pasal 120 UUPPLH. Ketentuan pemidanaan ini lebih rinci dan berat daripada UUPLH lama.
Nawacita Kabinet Indonesia Kerja ketujuh ialah mengenai penguatan instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Perwujudan atas Nawacita tersebut tergambar ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dari Film hingga Mata Najwa, Desa ini Masih Tetap Sengsara
Wawancara eksklusif yang dilakukan penulis kepada dua orang wanita aktivis asal Lakardowo di Universitas Jember menceritakan banyak hal kesengsaraan masyarakat. Dalam acara yang diadakan Fakultas Pertanian UNEJ pada bulan September 2019, setelah nonton bareng film Lakardowo Mencari Keadilan, ibu Sutamah menyebut bahwa dahulunya Desa Lakardowo adalah desa yang asri. Kenyamanan hidup di Desa Lakardowo nyatanya usai ketika PT PRIA hadir di desa ini.
Persawahan di Lakardowo juga menjadi sasaran korban. Beberapa lahan di desa ini sempat disewa oleh pabrik. Perjanjian dalam persewaan itu dengan warga, harus mengembalikan lahan dengan keadaan semula. Namun, yang di dapat masyarakat sangatlah mengejutkan. Lahan tersebut banyak ditemukan tanah berlumpur yang seperti jeli. Bila diinjak-injak, akan terasa kenyal. Tak hanya itu, sering apabila tanah dikeruk, di dalamnya ditemukan jarum suntik bekas dan barang B3 lainnya.
Ibu Sutamah sempat diundang dalam acara Mata Najwa di Trans 7 pada bulan Agustus tahun lalu. Besar harapan pada acara tersebut dapat membuka mata masyarakat, bahwa saat ini terdapat desa yang hidup selayaknya di neraka. Lingkungan hidup yang tak bersih, krisis air, beracun, serta berpolusi. Sangat tak layak untuk ditinggali. Namun, belum ada hasil atas proses panjang yang diperjuangkan ibu Sutamah dan warga Desa Lakardowo lainnya.