Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum, tapi hukum itu sendiri belum seluruhnya terlaksana sesuai dengan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya integritas para aparat penegak hukum untuk memberantas permasalahan hukum. Padahal seharusnya aparat penegak hukum memiliki integritas saat menjalankan tugasnya kepada siapapun itu.
Dari terhadap warga binaan, hingga jual beli narkoba
Namun, beberapa waktu yang lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan perilaku yang dilakukan oleh oknum sipir/petugas pemasyarakatan di Lapas Nusakambanganterhadap tahanan narkoba yang baru saja dipindahkan dari Lapas Krobokan. Dalam video tersebut menunjukan bahwa sipir tersebut membentak, memukul, menendang, dan menyeret narapidana yang sedang berjalan jongkok pelan dengan cara yang kejam.
Video yang tersebar luas di berbagai media sosial tersebut telah diperiksa dan dibenarkan kejadiannya oleh Kemenkumham. Kepala Sipir Narkotika Nusa Kambangan kemudian dianggap lalai karena membiarkan oknum sipir tersebut melakukan pelanggaran prosedur/tata cara membina para tahanan yang telah diatur di dalam undang-undang. Sebagai sanksinya, Kepala Sipir Narkotika Nusakambangan telah dicabut dari jabatannya. Dan diganti oleh kantor wilayah (kanwil) setempat yaitu Kanwil Kemenhukam Jawa Tengah. Oknum sipir juga mendapatkan sanksi dinonaktifkan. Namun sanksi tersebut dinilai tidak menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pelanggaran HAM yang sering terjadi di dalam lapas/rumah tahanan.
Bukan hanya tentang kekerasan, tetapi juga kejahatan yang dilakukan oleh narapidana/warga binaan itu sendiri. Salah satunya contoh kasusnya adalah narkotika. Siapa bilang setelah dibina di dalam lapas seorang bandar narkoba tidak bisa menjalankan aksinya? Ketika di lapas tidak ditegakkan keadilan, dengan mudah para bandar narkoba dapat melanjutkan pekerjaan tidak halalnya.