Hak warga negara untuk memperoleh dan meningkatkan kualitas hidup maupun lingkungan dan budayanya telah dijamin langsung di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28C UUD 1945 pada sub HAM berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap seni dan budaya bukan hanya terfokus pada jaminan atas hak warga negara atau individu semata, namun pemenuhan akan hak atas seni dan budaya pun menyangkut hak banyak orang atau bisa disebut dengan pemenuhan hak masyarakat atas seni dan budaya.
Sebab, dengan terpenuhinya hak atas seni dan budaya yang hidup dan eksis serta diakui di dalam pergaulan masyarakat akan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Peningkatan kualitas hidup masyarakat erat kaitannya dengan berbagai aspek, diantaranya adalah pembangunan infrastuktur yang tepat sasaran dan menyentuh pada kebutuhan masyarakat, pemanfaatan kawasan budaya, dan pemeliharaan adat dan istiadat dalam masyarakat.
Tugas Pembangunan Infrastuktur Kawasan Wisata Budaya
Pengundangan Undang-Undang Nomor 23 Taun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi kabar baik bagi pemerintahan daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan dan percepatan pembangun daerah. Sebab, dalam penyelenggaraan, pelayanan dan percepatan pembangunan daerah menganut asas otonomi daerah, yakni kewenangan dalam mengurus urusan pemerintahan dan kewenangan mengurus administrasinya. Dengan demikian pembangunan infrastuktur yaitu jalan kecamatan maupun jalan desa adalah tugas pemerintah cq Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas.
Kawasan percandian Candi Sipamutung Binanga yang berada di desa Siparau Luat Binanga (Kecamatan Barumun Tengah) sebenarnya pernah dilihat dan diperhatikan sekilas oleh Pemerintahan Daerah kabupaten Padang Lawas. Situs percandian ini sudah terintegrasi sebagai cagar budaya dengan Nomor RNCB.20111017.04.000428 dan juga telah mendapatkan penetapan dari kementrian dengan SK Menteri Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011. Namun, jika diamati berdasarkan tahun penetapan sebagai cagar budaya yang ditetapkan pada tahun 2011, seharusnya (das sein) infrastruktur atau jalan menuju kawasan ini sudah masuk dalam daftar Rencana Pembangunan Daerah, baik itu dalam jangka panjang (per 20 tahun), jangka menengah (per 5 tahun), dan maupun jangka pendek (per 1 tahun).
Senyatanya (das sollen), pembangunan jalan menuju candi sipamutung binanga ini yang sudah terintegrasi dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya masih sangat memprihatinkan, pilu dan sakit hati melihat jalan menuju kawasan tersebut, sebab akses menuju candi sipamutung binanga yang memakan waktu lebih dari 15 menit lamanya harus melewati jalananan yang tidak disentuh oleh jalan aspal ditambah harus melewati rambin (jalan layang) sebelum sampai di desa kawasan percandian ini.
Cagar Budaya sebagai Kawasan Pariwisata
Penetapan Candi Sipamutung Binanga sebagai cagar budaya merupakan berkah yang seharusnya disambut baik oleh pemerintahan daerah Kabupaten Padang Lawas untuk mengambil langkah mempromosikan sektor pariwisatanya. Sebab, potensi besar yang dimiliki oleh Candi Sipamutung Binanga ini sebagai kawasan pariwisata tidak boleh diabaikan ataupun disia-siakan.
Cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa hasil dari pemikiran dan perilaku manusia perlu dijadikan sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa serta wajib dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan dan pengembangan Candi Sipamutung Binanga oleh pemerintahan daerah cq Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Lawas harusnya mengamalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pada Bab 1 tentang ketentuan umum Passl 1 ayat 29 UU ini berbunyi, “Pengemangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.”
Perlu diketahui bahwa Candi Sipamutung Binanga ini merupakan candi terbesar di Sumatera Utara dengan ukiran-ukirannya yang sangat rumit dan dengan lingkungan sekitarnya yang asri yaitu, sungai barumun sebagai sungai terpanjang di kabupaten Padang Lawas, kawasan persawahan warga, kawasan perkebunan warga.
Binanga yang artinya muara dalam bahasa batak menjadi pusat pertemuan dua sungai yakni sungai barumun dan sungai batang pane, maka tidak salah jika dikatakan candi sipamutung binanga adalah pusat dari segala candi yang berada di Sumatera Utara. Dengan memperbanyak informasi dan menyebarluaskannya melalui pemberdayaan, pemanfaatan dan pengemabangan promosi pariwisata candi sipamutung binanga tersebut maka dengan sendirinya akan membantu perekonomian masyarakat sekitar khususnya dan umumnya akan menambah penghasilan daerah dari sektor pariwisatanya.
Bahwa sejatinya tujuan dari pemanfaatan kawasan candi sipamutung binanga dengan memperbaiki infrastuktur akses menuju kawasan tersebut dan mempromosikannya serta memanfaatkannya dalam sektor pariwisata telah mendukung program memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat demi kesejahteraan umum, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi cita-cita bangsa ang dapat diwujudkan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.