Salah satu poin yang dibatalkan MA yang juga kemudian menambah tidak bertajinya pemasyarakatan terhadap koruptor adalah sejumlah syarat yang awalnya dimaksudkan untuk memperketat. Artinya, untuk membatasi para napi korupsi ini, untuk memperoleh haknya sebagai warga binaan entah remisi, asimilasi dan termasuk juga PB. Karena justru sekarang dipermudah, napi koruptor mudah dalam memperoleh haknya sebagai warga binaan.
Orang Akan Semakin Tidak Takut Korupsi
Sinyal buruk atas pemberian PB pada 23 napi koruptor ini menjadikan orang tidak takut lagi dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan keuntungannya jauh lebih tinggi dari pada resikonya. Bisa diambil contoh misalnya kasus Jaksa Pinangki. Kasus ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang paling buruk. Sebab, Pinangki tidak dijatuhi uang pengganti, sehingga uang hasil korupsinya tetap dinikmati dan tidak dikembalikan kepada negara. Ditambah dengan pemberian PB ini justru semakin menunjukkan Indonesia sangat ramah terhadap pelaku korupsi.
Kondisi semacam ini sangatlah mengkhawatirkan, karena korupsi yang dipandang kejahatan luar biasa dan sistematis justru pelakunya mendapatkan hukumam yang lebih ringan daripada tindak pidana pada umumnya. Jika melihat dampak yang ditimbulkan korupsi tentu sangatlah tidak relevan apabila pelaku tindak pidana korupsi diberikan diskon hukuman dan PB.