Kita perlu menelaah sebelum revisi UU Pemasyarakatan, yang disahkannya pada tahun ini. Sebenarnya juga ada putusan MK maupun MA. Ketika itu, di MK meskipun yang diujikan bukan objek yang menjadi dasar pemberian hak warga binaan (PP 99/2012), tetapi ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99/2012 sebagai objek yang perlu ditinjau lagi.
Itu juga terjadi dan ditindaklanjuti oleh putusan MA yang pada saat itu juga diuji materiil atas PP tersebut. Pada akhirnya, MA memutus bahwa ada sejumlah norma dalam PP 99/2012 itu dibatalkan (Lalola Easter, 2022).