Penanganan permasalahan narkoba belakangan ini belum mampu menekan angka peredaran dan penyalahgunaannya. Justru sebaliknya, permasalahan narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Indonesia sendiri bukan satu-satunya negara yang memiliki permasalahan akan adanya peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba. Seluruh negara di dunia juga mengalami permasalahan yang relatif sama. Penanganan di tiap negara di dunia akan adanya peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba berbeda satu sama lain. Adapun terkait hal tersebut, harus diakui bahwa pola penanganan narkoba di Indonesia memang masih jauh dari harapan.
Para pecandu narkoba awalnya juga korban dari penyalahgunaan narkoba dan banyak dari mereka banyak divonis pidana penjara. Selanjutnya, mereka ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan disatukan dengan para sindikat, bandar, pengedar gelap narkoba, pembuat narkoba dan lain-lain. Pengawasan dalam rangka pencegahan peredaran dan penyalahgunaan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan seringkali luput dari pengawasan. Akibatnya, vonis pidana penjara maupun penempatan para pencandu narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan bukan merupakan hal yang efektif dan belum tentu menimbulkan efek jera bagi pecandu narkoba.
Apabila hal tersebut dilanjutkan akan membuat para pecandu tersebut semakin kecanduan dengan narkoba. Hal ini disebabkan karena semakin mudahnya mendapat akses dan mudahnya mendapatkan barang narkoba lantaran penyatuan para pengguna, pengedar, sindikat, dan pembuat narkoba dalam satu lapas. Mungkin, banyaknya kejadian di lapangan sebagaimana dijelaskan di atas dapat membuat kita menyerah dan pesimis terhadap peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba. Namun, kita tetap membutuhkan adanya dukungan dan kesiapan semua unsur dari hulu hingga hilir dalam masyarakat dalam memberantas seluruh peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Implementasi Penanganan Narkoba Melalui Tiga Pilar Utama
Secara garis besar, pola penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini berpusat pada tiga pilar utama, yaitu pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Pencegahan dan rehabilitasi saat ini terdapat di instansi Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Pola kini masih meniru dan mengadopsi pola yang ada di beberapa negara lain di dunia. Sementara itu, mengenai arah penanganan peredaran dan penyalahgunaan penggunaan narkoba sendiri masih dipandang sebagai permasalahan hukum walaupun dalam keadaan sekarang ini mulai bergeser ke arah permasalahan kesehatan.