Melihat pentingnya PMKH, maka kesadaran publik dapat kita arahkan untuk menjadi lebih baik. Mendorong kebijakan publik, dan instansi hukum yang menaungi perkara tersebut. Menjadikan media sosial sebagai wadah kampanye untuk mendistribusikan pengetahuan tentang PMKH kepada masyarakat luas dengan adaptif dan tanggung jawab.
Melaporkan Kasus PMKH
Berikut adalah cara melaporkan kasus PMKH ke Komisi Yudisial:
- Melalui Pelaporan Online Perilaku Hakim yang dapat diakses melalui website https://pelaporan.komisiyudisial.go.id. Pelaporan Online Perilaku Hakim adalah sistem informasi pelaporan masyarakat terkait dengan perilaku hakim berbasis web yang berisi informasi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi pedoman bagi hakim dalam berperilaku di dalam dan di luar kedinasan, alur penanganan laporan dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
- Melapor langsung ke Kantor Komisi Yudisial di wilayah setempat. Kantor Komisi Yudisial dapat ditemukan melalui website resmi Komisi Yudisial di https://www.komisiyudisial.go.id/.
- Melapor ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat. Pengadilan dapat menerima laporan mengenai PMKH dan akan meneruskannya ke Komisi Yudisial.
Setelah menerima laporan, Komisi Yudisial akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Komisi Yudisial dapat memberikan sanksi kepada pelaku PMKH, seperti teguran, peringatan, hingga pemecatan.