PMKH adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara. PMKH bukan hanya merugikan hakim secara personal, tetapi juga dapat mengancam independensi peradilan dan mengganggu proses pengambilan keputusan yang adil. Beberapa contoh perbuatan PMKH antara lain:
- Menghina, mencaci, atau memfitnah hakim dalam bentuk tulisan, lisan, atau media sosial.
- Mengancam atau memaksa hakim dalam menjalankan tugasnya. Membuat laporan palsu atau tidak benar terhadap hakim.
- Membuat atau menyebarkan informasi palsu atau tidak benar tentang hakim.
- Mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk melindungi kehormatan dan martabat hakim dari perbuatan PMKH. KY juga melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari perbuatan PMKH.
Implikasi Hukum dan Sosial PMKH
- Pelanggaran Etika Profesi: PMKH merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan profesionalisme hakim. Etika dan integritas adalah landasan bagi sistem peradilan yang berfungsi dengan baik, dan PMKH merusak fondasi ini.
- Gangguan terhadap Independensi Peradilan: PMKH dapat mengancam independensi hakim. Jika hakim merasa terancam atau ditekan oleh perbuatan merendahkan martabat mereka, keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal.
- Dampak pada Kualitas Putusan: Hakim yang menjadi korban PMKH mungkin mengalami tekanan psikologis dan emosional yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.
- Menurunkan Kepercayaan Masyarakat: Jika masyarakat melihat bahwa hakim bisa diperlakukan dengan tidak hormat, ini dapat meruntuhkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Mendorong Kesadaran dan Tindakan
Tingginya jumlah kasus PMKH di Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum dan menggunakan jalur legal rational dalam mencari keadilan, serta menghindari perbuatan PMKH yang dapat merugikan hakim dan mengganggu proses pengadilan.